Perjanjian lisan dalam hukum Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hutang piutang, seringkali menjadi masalah dalam praktik peradilan, terutama ketika pihak yang dirugikan menghadapi kesulitan dalam pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian lisan mengenai hutang piutang dalam dua putusan pengadilan, yakni Putusan No. 217/PDT/2021/PT.PBR dan Putusan No. 173/PD…