Perdagangan barang bekas merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang lazim dilakukan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, aktivitas ini kerap menimbulkan persoalan hukum apabila barang yang diperdagangkan ternyata merupakan hasil kejahatan, sehingga pedagang berisiko dijerat dengan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penelitian ini bertu…