Recall yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebut sebagai Pemberhentian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik sebelum masa jabatannya habis dan merupakan mekanisme yang oleh undang-undang diberikan otonomi bagi partai politik dalam hal pelaksanakannya. Sedang…