Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yaitu diketahui bahwa proses pembuktian dalam perkara pidana No. 169/PID.B/LH/2022/PN PBR telah memenuhi unsur-unsur pembuktian, yaitu adanya barang bukti, adanya keterangan saksi, adanya keterangan ahli, dan adanya keterangan terdakwa.