Kasus perdagangan orang yang melibatkan dua negara, yakni negara Indonesia dan negara Myanmar dengan korbannya adalah warga negara Indonesia yang dilakukan oleh orang Indonesia dan orang asing (Myanmar). Tentunya perlu dilihat regulasi dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan tersebut, serta mengembalikan atau membawa pulang warga negara Indonesia yang menjadi korban. Berdasarkan …