Kewenangan dan tugas yang pada umumnya dapat dilaksanakan oleh kepala desa atau dengan nama lain, namun semua itu diatur pada tingkat yang lebih tinggi yaitu kabupaten/kota, dan segala urusan pemerintahan diserahkan kepada desa. kepala suku atau nama lain tetap berada di bawah komandonya. Kabupaten/Kota dan seterusnya di atas tingkat. Pelayanan publik Desa Sengdekang Kecamatan Koto Gasib P…