Penerapan hukum waris Islam pada umumnya belum diterapkan di beberapa daerah di Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Putih, masyarakat lebih memilih melaksanakan pewarisan dengan sistem pewarisan adat ataupun kebiasaan masyarakat di Desa Sedinginan yang diterapkan disana dan juga menggunakan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaannya. Masalah pokok dalam peneliti skripsi ini ia…