Dalam perspektif hukum humaniter internasional, kekerasan yang terjadi di Palestina merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I. Kedua instrumen ini secara tegas menetapkan bahwa setiap pihak dalam konflik bersenjata harus memperlakukan orang-orang yang tidak terlibat dalam permusuhan dengan penuh peng…