Menyangkut pemberantasan tindak pidana Pemilu pemerintah menyerahkan penanganan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), Sentra Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu, dalam Pasal 486 butir (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu…