Kegiatan kredit ditengah masyarakat berkembang dengan pesat. Pola pemberian kredit oleh Lembaga Keuangan kepada masyarakat menjelma dalam berbagai macam bentuk Dalam prakteknya kegiatan kredit selalu menimbulkan masalah hukum baru karena aturan hukum yang mengatur tentang kredit masih bersifat parsial sehingga menimbulkan disharmonisasi antara aturan yang satu dengan yang lainnya. Penulis merum…