Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal yang mengatakan bahwa “memberikan perlindungan, hak dan kepastian hukum terhadap penanam modal, baik Penanam Modal Asing ataupun Penanam Modal Dalam Negeri dalam melaksanakan kegiatan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong pengemb…