Ditinjau dari permasalahan hukum yang terdapat pada studi kasus disebuah perusahaan konveksi PT. Sunset Global Indonesia yaitu Sunset Convection jelas melakukan perbuatan melawan hukum yang mana pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata yang berbunyi adalah : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang menimbulkan kerugian itu karena k…