Setiap anak yang lahir diatas dunia ini semestinya berhak mendapatkan Pengakuan dari orang tua biologisnya sebagai anak kandung. Tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya, sedangkan laki-laki yang melakukan hubungan biologis dibebaskan dari tanggung jawabnya…