Putusan pada Pengadilan Negeri Pelalawan pada perkara Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN.Plw yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apab…