ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik masyarakat di Desa Tenggayun Kecematan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, yang sering melakukan perjanjian utang piutang secara lisan dengan menggunakan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian lisan adalah sah, namun praktik jaminan tanah yang belum bersert…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian secara lisan dalam praktik penitipan produk antara Keripik Kulit Ayam Nascam Bang Ndut dan Cafe Monocrom Pekanbaru ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Fenomena ini menarik dikaji karena dalam praktiknya perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa perjanjian tertulis tetapi tetap berjalan secara baik berd…