Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian secara lisan dalam praktik penitipan produk antara Keripik Kulit Ayam Nascam Bang Ndut dan Cafe Monocrom Pekanbaru ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Fenomena ini menarik dikaji karena dalam praktiknya perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa perjanjian tertulis tetapi tetap berjalan secara baik berd…