Dalam pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan secara eksplisit bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang atau yang disebut sebagai Perppu. Namun faktanya, selama ini mekanisme konstruksi Perppu secara detail dalam peraturan perundang-undangan Indonesia belum dijelaskan secara konkrit dan rigid. Atas d…