Tindak pidana pemerkosaan adalah salah satu jenis kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan dari korban. Tindak pidana ini termasuk dalam kategori kejahatan yang sangat keji dan dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang serius bagi korban. Kejahatan tindak …