Peradilan Agama berwenang menjamin kepastian hukum terkait penetapan ahli waris, proporsi hak setiap penerima warisan, sekaligus menyelesaikan perselisihan akibat perbedaan interpretasi maupun kepentingan antarpihak. Melalui mekanisme peradilan yang berlandaskan hukum Islam dan didukung oleh ketentuan hukum nasional, diharapkan penyelesaian perkara kewarisan dapat terlaksana secara adil, member…
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai Pelaksanaan Hukum Kewarisan Adat di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Karena mengingat masyarakat setempat yang memilih pembagian harta warisan lebih cenderung hanya kepada anak perempuan saja yang sangat bertolak belakang dengan sistem kewarisan secara hukum isl…