Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenanga mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan untuk mereformasi lembaga peradilan yang bersih dari praktik-praktik yang bertent…