Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menentukan bahwa pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan istri kecuali adanya perjanjian kawin. Putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg, Perkara ini tanpa adanya perjanjian kawin sebelumnya, hakim memutuskan pembagian harta bersama 30% untuk mantan suami dan 70% untuk mantan istri, hal ini menarik unt…