Lembaga peradilan di Indonesia dalam lingkungannya memililki kewenangan yang berbeda dimana terdapat peradilan militer dengan subyek hukumnya yaitu militer dan peradilan umum subyek hukumnya yaitu warga sipil. Anggota militer pada saat melaksanakan tanggung jawabnya tidak lepas dari kemungkinan pelanggaran yang dilakukannya salah satunya adalah tindak pidana. Tindak pidana koneksitas merupakan …