Judicial review merupakan mekanisme hukum yang memberikan peluang bagi individu atau kelompok untuk menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, muncul pertanyaan tentang kedudukan hukum warga negara asing (WNA) dalam melakukan judicial r…