Kegiatan perdagangan barang impor illegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia semakin marak terjadi. Padahal Pemerintah sendiri sudah menetapkan berbagai produk hukum untuk melindungi pelaksanaan kegiatan impor untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Produk-produk illegal tersebut dapat berupa seperti mainan anak, keramik, pakaian bekas, elektronik bekas, rokok produk luar negeri yang tidakā¦