Badan Permusyawaratan Desa adalah suatu lembaga yang berperan dalam proses pengawasan jalannya roda pemerintahan desa. Lembaga independen yang setara kedudukannya dengan pemerintahan desa, dimana tugas dan fungsinya dijamin dalam Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Fakta yang terjadi dilapangan bertolak belakang dimana tugas dan fungsi ini kerap tidak sepenuhnya diindahkan dikarenakan…