kekayaan Indonesia harus di kelola dengan baik sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan terhadap potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil juga harus sejalan dengan upaya perlindungan dan pelestarian,…