Negara Indonesia adalah negara hukum yang memperhatikan setiap hak asasi manusia didalam mahkamah konstitusi ditetapkan dan dituangkan dalam suatu undang-undang yang mengikat. Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang Keenagakerjaan terkait dengan Pemutusan hubungan kerja pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks karena mempunyai kaitan dengan orang yang tidak …