Perkembangan Revolusi Industri 4.0 meningkatkan perdagangan online, termasuk jual beli iPhone melalui Facebook. Transaksi daring memudahkan pembeli, tetapi sering menimbulkan risiko seperti informasi barang tidak lengkap, kondisi produk bekas tidak jelas, dan prosedur garansi maupun retur terbatas. Rendahnya kesadaran konsumen memperparah kerugian. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui UU…
PELAKSANAAN JUAL BELI ONLINE SPAREPART KENDARAAN MOBIL YANG TIDAK SESUAI DENGAN DESKRIPSI MELALUI MARKETPLACE FACEBOOK DI KOTA PEKANBARU BERDASARARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Fenomena jual beli burung secara daring melalui media sosial, khususnya marketplace Facebook, mengalami pertumbuhan pesat di Pekanbaru. Praktik ini mempermudah transaksi antara penghobi dan pelaku usaha mikro, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan perlindungan konsumen. Kurangnya regulasi yang mengatur transaksi informal ini mengakibatkan konsumen rentan terhadap penipuan, sepert…