Bagi masyarakat Hukum Adat, tanah beserta sumber daya alam ada di atasnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan dapat dikatakan keberlangsung hudup masyarakat hukum adat, hak atas tanah yang dimiliki dikenal dengan Hak Ulayat. Saat ini pembangunan sangat meningkat tinggi dan menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya keperluan akan tanah untuk pembangunan, sehingga perlahan-lahan masya…
Kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar merupakan tanah ulayat yang dikuasai masyarakat hukum adat berdasarkan Adat Salingka Nagari. Tanah-tanah tersebut meliputi ulayat nagari, kaum, dan suku. Namun, keberadaan ulayat nagari diperkirakan tersisa sekitar ± 5% akibat pelepasan hak kepada pihak ketiga yang merubah statusnya menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna…
Permasalahan penguasaan tanah yang mana Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda diklaim sebagai tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat talang mamak di Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi sejak lama, telah terjadi ketidakpastian hukum baik terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang terabaikan akibat kebijakan pemerintah yang bel…
Masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai tata nilai yang teratur, menetap disatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, mempunyai kekayaan berwujud maupun tidak berwujud, mempunyai hukum adat, dan tidak seorang pun diantara para anggotanya mempunyai pikiran untuk melepaskan diri dari ikatan itu. Namun Paradatan yang merupakan kelompok masyarakat hukum adat yang terdap…