Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya praktik jual beli bucket uang yang berkembang sebagai tren dalam acara akademik maupun sosial. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum Islam terkait keabsahan akad serta potensi munculnya unsur riba, gharar, atau maisir. Landasan teori penelitian ini merujuk pada konsep jual beli dalam fiqh muamalah, rukun dan syarat sah akad, prinsip keadilan, se…