Perkawinan yang dilakukan secara sirri/perkawinan dibawah tangan tidak selalu merupakan perkawinan yang tidak sah baik dilihat dari aspek hukum islam maupun dari aspek hukum positif. pendapat yang mengatakan bahwa setiap perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalam hukum islam dapat disepakati, maka perkawinan itu sah baik menurut hukum islam maupun menurut huk…