Notaris memiliki kewenangan guna menerbitkan akta oktentik tentang segala perbuatan dan perjanjian serta penetapan yang diharuskan oleh undnag-undang dan/atau yang dikehendaki oleh kepentingan guna mencantumkan dalam akta oktentik seperti yang termasuk dalam pasal 15 undang-undang nomor 30 tahun 2014. Peneliti meneliti sebuah kantor Notaris yakni Kantor Notaris dan PPAT Dekky Aditya K. Putra be…