Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi e-Court sebagai inovasi hukum acara perdata dalam peradilan agama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Pekanbaru, khususnya ditinjau dari efektivitas, penerimaan pengguna, kualitas pelayanan, serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normati…