Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), yang berarti Indonesia menjunjung tinggi hukum dan kedaulatan hukum. Keperluan atau kepentingan negara terhadap pajak tidak dapat dilakukan oleh negara sebelum ada hukum yang mengaturnya. Ada beberapa fenomena yang terjadi di Kota Pekanbaru khusunya terkait dengan pajak parkir diantaranya unit usaha yang tertunggak membayar pajak parkir, unit usaha…