ABSTRAK Perdagangan pakaian bekas impor yang semakin marak melalui platform online menghadirkan peluang ekonomi namun juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti ketidakjelasan informasi produk, ketidaksesuaian barang, penipuan, hingga risiko kesehatan akibat pakaian bekas yang tidak melalui proses sanitasi yang layak. Kondisi ini menyebabkan konsumen berada pada posisi yang rentan karen…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran pakaian bekas impor di Pasar Kodim Kota Pekanbaru yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pedagang pakaian lokal. Meskipun pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 51 Tahun 2015, dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, faktanya perdagangan pak…
Perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia semakin meningkat meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Fenomena ini berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri pakaian lokal, khususnya di Pasar Putih Kota Bukittinggi, di mana m…