Pemerintah sebagai pihak penyelenggara dan mempunyai kewenangan serta menguasai juga mengelola tanah yang dipakai dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Secara luas masih abai dalam perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bidang pertanahan yang aman, mantap dan transparan terhadap masyarakat. Ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah karena kebijakan pengelol…