Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang terjadi karena adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja atau jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktik peradilan, perkara penggelapan dalam jabatan sering menimbulkan perbedaan dalam proses pembuktian maupun pertimbangan hukum hakim, sehingga perlu dilakukan…