Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur peralihan hak atas tanah harus dengan PPAT. Namun yang terjadi adalah masih banyak masyarakat yang melakukan peralihan ha katas tanah melalui PPAT, karena masih sering terjadi jual beli tanah di bawah tangan di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Dengan kondisi banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli di bawah tanga…
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat akta Tanah adalah pejabat umum yang diizinkan untuk melakukan perbuatan yang bonafide (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah). Hukum harus dinamis dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan perkembangan era digital, melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang m…