Pergeseran paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) dihadapkan pada hambatan prosedural berupa Victim’s Veto (hak veto korban). Syarat mutlak persetujuan korban dalam Perpol No. 8/2021, Perja No. 15/2020, dan PERMA No. 1/2024 memicu privatisasi hukum pidana yang memaksa penjatuhan pidana penjara murni terhadap pelaku p…