Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelaku usaha kios Pasar Bawah yang mengalami kerugian akibat penertiban oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban dipandang sebagai tindakan pemerintahan yang tidak hanya mengubah keadaan fisik kawasan, tetapi juga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha, penggunaan bangunan, hubungan sewa, akses pelanggan, biaya pemindahan, dan …