Selama masa Orde Baru, hukum sering dijadikan alat represi oleh penguasa yang mengabaikan hak warga negara. Pengalaman inilah yang memunculkan ide untuk menciptakan mekanisme pengujian konstitusionalitas suatu produk perundang-undangan lewat lembaga yang menjalankan kekuasaan yudikatif. Ide ini diejawantahkan ke dalam perubahan UUD NRI 1945 lembaga kekuasaan kehakiman baru yang bernama Mahkamah…