Pembatalan pernikahan adalah sesuatu yang sangat sensitif dan menimbulkan akibat yang sangat besar, baik dalam pandangan Agama, hukum kenegaraan, maupun sosio kultural. Karnanya hal ini harus diposisikan pada tempat yang sebenarnya hingga menyejukkan umat dan menenangkan jiwa, serta biasa dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan ditengah-tengah masyarakat. Pembatalan perkawinan adalah suatu tind…
Pembatalan perkawinan merupakan konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-mas…
Pembatalan perkawinan merupakan institusi hukum yang memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk membatalkan perkawinan apabila terdapat cacat hukum dalam proses atau syarat sahnya. Salah satu aspek penting dalam pembatalan perkawinan adalah ketentuan jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dala…