Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan bentuk kontrak antara lembaga pembiayaan dan konsumen untuk memperoleh barang dengan sistem angsuran yang dijamin melalui fidusia. Dalam praktiknya, PT Indo Mobil Finance Cabang Kota Pekanbaru sering menghadapi wanprestasi debitur, seperti keterlambatan pembayaran dan pengalihan objek jaminan tanpa izin. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum dan hambata…
Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Permasalahan ini juga terjadi pada PT WOM Finance Cabang Pekanbaru, di mana sejumlah konsumen mengalihkan kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa izin dari …
Pembangunan ekonomi sebagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan kebijakan ekonomi adalah untuk mempercepat pemulihan perekonomian dan memantapkan landasan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang diprioritaskan menurut sistem perekonomian kerakyatan yang antara l…
Permasalahan yang terjadi di PT. Federal International Finance (FIF) Pekanbaru. Pembiayaan diberikan oleh PT FIF cabang Pekanbaru dengan sistem kredit akan tetapi sistem pembiayaan tersebut mengandung banyak resiko, di antaranya ialah wanprestasi debitur atau kredit macet di mana debitur ingkar janji karena tidak bisa membayar cicilan atau angsuran. Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka …