Perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya perjudian secara sebagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial untuk promosi dan penyebaran akses. Praktik ini menimbulkan masalah hukum karena melibatkan unsur kesengajaan, keuntungan ekonomi, dan distribusi konten bermuatan perjudian. Penelitian ini penting untuk menganalisis penerapan hukum, pertimbangan hakim, serta kepast…
Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Namun dalam Kitab Undang-Undang Huk…