Indonesia merupakan Negara yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah itu pun dibagi atas Kabupaten dan kota disetiap provinsi, kabupaten dan kota tersebut memiliki Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-Undang, hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota memperhatikan keragaman …