Pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada November tahun 2024 mendatang secara serentak nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Faktanya sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 menjadi persoalan bagi kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 karena hak konstitusionalnya dirugikan atas penormaan …