Masyarakat yang melakukan pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan melainkan masyarakat melakukan pengangkatan anak ini dengan cara hanya melakukan kesepakatan berdasarkan ucapan mulut saja, yang di mana hal ini akan membuat perlindungan hukum dan hak-hak anak ini akan menjadi tidak terpenuhi, yang dimana hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang …