Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam pelaksanaannya, Pilkada berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, sehingga diperlukan peran pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penelitian ini bertujua…
Pola Komunikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kulim dalam Melakukan Pengawasan Kawal Hak Pilih Masyarakat pada Pemilu Serentak 2024 Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola komunikasi yang diterapkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kulim dalam rangka melakukan pengawasan terhadap hak pilih masyarakat pada Pemilu Serentak 2024. Permasalahan ini menj…