Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia yang penting bagi kehidupan dan pembangunan. Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan tanah semakin tinggi, sehingga diperlukan pengaturan oleh negara untuk menjamin kepastian hukum. Permasalahan penguasaan tanah tanpa hak di Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan, berpotensi menimbulkan konflik pertanahan sehingga diperlukan upaya preventif pemer…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah oleh pihak non-pemilik secara terus-menerus dalam perspektif hukum agraria, khususnya dikaitkan dengan penghapusan hak kebendaan atas tanah dan penetapan tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Dalam praktik pertanahan, sering ditemukan tanah yang secara yuridis tidak lagi dimanfaa…
Permasalahan penguasaan tanah yang mana Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda diklaim sebagai tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat talang mamak di Kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi sejak lama, telah terjadi ketidakpastian hukum baik terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang terabaikan akibat kebijakan pemerintah yang bel…