Terhadap alasan perimbangan majelis hakim Mahkamah Agung untuk menolak permohonan peninjauan kembali kurang tidak tepat, karena Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan secara jelas hukum disebutkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Serta pertimbangan hakim yang menyatakan bukti surat yang diajukan …